Sementara fraksi PKS mengharapkan Pemkot untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

"Terkait penerbitan ulang persetujuan pemerintah provinsi atas persetujuan pembentukan Kecamatan Nambo. Setelah Perda perubahannya disetujui oleh DPRD Kota Kendari," ungkap politisi PDIP itu.

Untuk fraksi PAN sendiri berpandangan bahwa proses pembahasan Raperda supaya dipercepat dan segera diperoleh kepastian hukum.

Dari fraksi Gerindra, agar pemkot segera melengkapi dan menyempurnakan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam pembentukan Kecamatan Nambo.

Baca juga: Didik Supriyanto Hadir Seminar Pilkada Telisik.id