“Kami mempermudah pelaku usaha dalam proses perizinan. Namun, pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi harus dilakukan oleh OPD (organisasi perangkat daerah, red) teknis sesuai dengan bidang usaha mereka,” jelas Maman.
Pemerintah Kota Kendari berharap dengan adanya regulasi baru yang mempermudah proses perizinan, pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk usaha waralaba, dapat lebih ketat.
“Kami ingin memastikan bahwa semua usaha yang ada di Kota Kendari mematuhi regulasi yang ada dan tidak merugikan usaha lokal,” tambah Maman.
Jabatan Fungsional Pranata Humas DPM PTSP Kota Kendari, Arfan Pratama Jafum, menambahkan bahwa ketika Indomaret membuka cabangnya di Kendari, perusahaan wajib mengikuti prosedur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi usaha yang dipilih sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
