“Setiap gerai yang menggunakan brand Indomaret wajib melakukan pendaftaran perizinan untuk memastikan kegiatan usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait dengan dua gerai Indomaret di Wayong dan Baruga, Arfan membenarkan bahwa hingga kini belum ada permohonan pendaftaran STPW untuk kedua gerai tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan UMK Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki aturan yang mengatur jarak minimal antara gerai minimarket dengan pasar tradisional.

Berdasarkan Peraturan Walikota Kendari, minimarket harus berjarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional lokal. Jika aturan ini dilanggar, Dinas Perdagangan dan UMK berhak mencabut izin usaha minimarket, termasuk gerai Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart.

“Pertimbangan teknis kami adalah jarak minimal satu kilometer dari pasar. Jika lebih dekat dari itu, kami berhak untuk mencabut izin usaha,” tegas Alda.