Baca Juga: Seribu Lebih Pelaku IKM di Sulawesi Tenggara Terdaftar di SiiNas
Alda menegaskan bahwa Dinas Perdagangan memiliki fungsi untuk memberikan pertimbangan teknis di lapangan terkait dengan keberadaan usaha minimarket yang dapat memengaruhi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Kendari.
“Sebagai pengawasan, kami tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan teknis pelaku usaha, tetapi kami memastikan agar keberadaan minimarket tidak merugikan pedagang lokal,” jelasnya.
Keberadaan dua gerai Indomaret di Wayong dan Baruga sebelumnya sudah disoroti oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pihak pengelola gerai pun pernah dimintai keterangan oleh DPRD Kota Kendari terkait masalah izin usaha dan jarak yang diduga terlalu dekat dengan pasar tradisional. (A)
