Hadi berharap kepala desa yang akan melakukan pergantian aparatnya agar dilakukan sesuai prosedul dan atuaran sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Kepala Desa.

"Sasaran kita bukan saja Desa Tongkoseng, tetapi 15 desa lainnya yang sudah lama berpolemik. Jadi kami harap kepala desa lain untuk melakukan pergantian sesuai prosedur," pungkasnya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Kardin