Setelah berupaya menunggu, tuturnya, pihaknya mendapatkan informasi, jika mereka pindah atau mencalonkan diri sebagai Caleg Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024 melalui partai lain.

"Atas pertimbangan itu dan juga deadline yang diberikan DPP agar kader utama fraksi harus memberikan contoh dengan mendaftar lebih awal tidak dipenuhi, maka partai melakukan tindakan sesuai standar prosedur AD/ART partai Demokrat," pungkasnya.

Turut hadir dalam pelantikan dua PAW anggota DPRD Kolaka Utara ini, Pelaksana harian (Plh) Bupati Kolaka Utara, Taufiq S, Kapolres dan Wakapolres Kolaka Utara, perwakilan Forkopimda, sebagai Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. (A)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin