MUNA, TELISIK.ID - Aksi Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, La Ode Ataludin bersama Kadis Pendapatan, Sumithata yang ikut bergabung dengan para demonstran melanggar etika ASN.
Pasalnya, kedua Kadis tersebut terlibat aksi menuntut pembatalan psikotes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, yang digelar oleh Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) pada Senin (12/10/2020) kemarin.
Asisten III Pemkab Muna, Ali Basa menerangkan, sah-sah saja, bila keduanya tidak sepakat dengan adanya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) itu. Namun, tidak semestinya mereka ikut melibatkan diri bersama pendemo. Apalagi, mengenakan atribut ASN.
"Sebagai pimpinan OPD, mereka seharusnya memberikan masukan dan pemikiran terhadap Pemkab. Bukannya, malah ikut-ikutan bergabung dengan pedemo. Itu sama saja sudah melanggar etika ASN," sesal Ali Basa, Selasa (13/10/2020).
Sebagai ASN, menurut mantan Pj Sekda itu, jangankan sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf saja tidak diperbolehkan mempertontonkan hal-hal yang tidak lazim.
