KENDARI, TELISIK.ID - Meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah diselenggarakan dua kali oleh pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, namun polemik terkait pencopotan kepala sekolah SMA/SMK belum juga menemui titik terang.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 231 Tahun 2023, menurut tim kuasa hukum dan kepala-kepala sekolah, ada kecacatan administrasi dan tidak sesuai dengan undang-undang administrasi pemerintahan.
Pantauan Telisik.id saat rapat dengar pendapat, masing-masing pihak saling berargumen untuk membenarkan pendapatnya.
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Sudarmanto mengungkapkan, RDP ini tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi bagimana menata dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara.
"Kita tidak mencari siapa salah siapa benar di sini, tapi bagaimana kita memikirkan dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara," ucap Sudarmanto saat RDP, Rabu (7/6/2023).
