Baca Juga: Pemecatan Kepala Sekolah dan Guru TK Dihearing DPRD Kolaka Timur
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin mengungkapkan, terkait kepentingan pembinaan dan penonaktifan kepala sekolah, bukan semata-mata menonaktifkan, tetapi menata ulang kepala sekolah sesuai domisilinya.
"Ini bukan semata-mata penonaktifan kepala sekolah, namun menata ulang kepala sekolah. Jika ada kepala sekolah di Batauga sana sementara dia orang Kapontori, saya pindahkan di Kapontori, maka itulah formulasi kebijakan saya," ungkap Yusmin.
Selain itu, pihak Dikbud menuntut kepala sekolah yang telah dicopot untuk kembali aktif sebagai tenaga pengajar di sekolah, karena mengajar masih menjadi kewajibannya.
"Sudah saya kirimkan surat tertulis untuk mereka kembali sebagai tenaga pengajar, namun sudah 40 hari tidak masuk," ucapnya.
