Pernyataan ini memancing komentar beberapa kepala sekolah yang dicopot. Mereka mengatakan, tidak semudah itu merombak jadwal mengajar di sekolah yang sudah tertata. Ditambah lagi, saat ini sudah pertengahan semester pembelajaran.

Sementara Sulaiman, kuasa hukum kepala sekolah mengungkapkan bahwa dia akan tetap pada langkah awal, menuntut pembatalan SK Gubernur Nomor 231 yang dinilai cacat prosedural dan melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Sejumlah Kepala Sekolah yang Dicopot memang Tak Penuhi Syarat

Terkait ini kata Sulaiman, pihaknya akan tetap melanjutkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kendari dan sudah mengirim surat ke Kementerian Pendidikan untuk ditindaklajuti.

"Kami sudah mengirim surat bahkan sudah terlalu jauh, surat itu kami kirim ke Kementerian Pendidikan, ke Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan. Jadi tunggu saja Dirjen dan Kementerian Pendidikan akan turun memeriksa," ungkapnya.