BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kelompok massa yang menamai diri Asosiasi Pemerhati Lingkungan Buton Utara (Butur) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Butur, di Kecamatan Kulisusu, Jln. Saraea, Rabu (29/9/2021).

Dari pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa kali ini merupakan kelanjutan aksi unjuk rasa sebelumnya, yakni pada Senin (27/9/2021).

"Gerakan yang kami bangun hari ini adalah gerakan yang kedua kalinya," kata koordinator aksi unjuk rasa, Ricky Lipu.

Massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Pemerhati Lingkungan Butur ini menuntut Bupati Butur untuk mengeluarkan surat rekomendasi penutupan dan pembongkaran bangunan industri Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Buton Karya Kontruksi yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Butur Nomor 51 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032.

Diketahui, AMP milik PT. Buton Karya Konstruksi terletak di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.