Hasil pemeriksaan TNI AL menemukan sejumlah pelanggaran. Kedua kapal tersebut memuat ore nikel dari jetty (dermaga yang menjorok ke laut) PT DMS yang saat ini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut.
Selain itu, kapal melakukan pergerakan dari jetty DMS menuju titik lego jangkar tanpa surat persetujuan olah gerak (SPOG).
TNI AL juga mencatat nakhoda tidak berada di kapal saat olah gerak berlangsung, dan seluruh kapal tidak dilengkapi dokumen kapal maupun dokumen muatan.
Pelanggaran ini masuk dalam ketentuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Tetapkan Lima Prioritas Belanja 2026, Termasuk Kelanjutan Pembangunan Bandara
