Namun, AK mengadu ke suaminya dan sempat dimarahi hingga mengurungkan niatnya untuk membuat video tersebut. Suami AK mengingatkan AK untuk tidak melakukan hal tersebut karena besar kemungkinan dia akan ditipu.

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE, pasal 29 UU Pornografi, dan pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali