Sedangkan untuk kasus kedua, kata Dwi Heru, diamankan tersangka Kusnul Ulum (29) warga Sidoarjo dan Mardiwinata (25) warga Kediri.

Baca juga: Anggota DPR Ir. Hugua Dicecar KPK Soal Dana Proyek Fiktif

“Dalam pengungkapan tersangka pada kasus kedua, telah diamankan barang bukti 234 ribu pil jenis LL dan sabu 23 paket sabu seberat lebih kurang 488,47 gram. Bersamaan dengan penangkapan tersangka Kusnul diamankan timbangan elektrik,” jelasnya.

Setelah berhasil menangkap tersangka Kusnul, kata Dwi Heru, dilakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka Mardiwinata.

"Tersangka ini mendapat sabu dari seorang bernama Sugi (DPO) secara ranjau,”jelasnya.