Dari pengakuan Kusnul, kata Dwi Heru, dirinya akan mendapati imbalan Rp 2 juta per onsnya untuk mengirimkan sabu kepada pembeli sesuai arahan Sugi.

Sedangkan untuk para tersangka, kata Dwi Heru para penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (1) dan (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang psikotropika. (B)

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha