Dalam perjalanan kasus itu, pihak Polres Nias Selatan mempertemukan kedua belah pihak, dan ditemukan kesepakatan masing-masing menyadari ini suatu kekhilafan.
"Kedua belah pihak sepakat ingin diselesaikan secara baik menurut adat. Perdamaian keduanya disaksikan pendeta, camat, lurah dan kepala kampung. Kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan ternak babi," ungkapnya.
Dia berharap, RJ menjadi cara terbaik dalam menyelesaikan berbagai persoalan tetangga dan keluarga.
"Yang dilakukan Polres Nias Selatan langkah terbaik, kita dukung, kawal dan permasalahan seperti ini bisa terselesaikan dengan bijak," terangnya.
Terpisah, Samahati Harefa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa mereka telah berdamai. Bahkan kedua keluarga ini dimediasi langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono.
