Baca Juga: Dilanda Cemburu, Pria Asal Konawe Utara Aniaya Kekasihnya
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 1 bok kardus yang di dalamnya ada dua kemasan aluminium foil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sebanyak lebih kurang 898 gram bersama pembungkusnya.
Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal penjara seumur hidup. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
