Baca juga: Bukti Lemah, Tersangka Kasus Pajak Reklame Masih Tanda Tanya
Tiba di Jakarta, tim berhasil menangkap HW dan A di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
"Iya, sudah kita tangkap kurirnya HW dan A. Di antara kedua kurir itu, satu orang ditembak petugas akibat membacok tangan petugas saat ditangkap. Karena dia melawan, jelas kita tembak," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin kepada Telisik.id.
Penangkapan kurir A merupakan pengembangan pemeriksaan HW melalui telepon selulernya. Dia ditangkap di daerah kota Jakarta Utara.
"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati," pungkasnya.
