Terlebih kata dia, rata-rata yang diduga melakukan pelecehan itu orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, seperti paman, keponakan atau sepupu dan kadang juga tetangga korban.
"Belum lagi perkara persetubuhan anak dengan anak cukup tinggi. Ini sangat memprihatikan bagi generasi muda kita," jelasnya.
Karena itu, Suparman berharap tahun ini pemerintah daerah dapat melakukan langkah preventif untuk menekan angka tersebut dengan melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Oerlindungan Anak ke tingkat kecamatan hingga desa-desa.
"Sebenarnya kemarin-kemarin kita ingin bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, hanya saja tidak mendapat dukungan sehingga kegiatan sosialisasi hanya terselenggara dua kali," keluhnya.
Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi, juga turut prihatin atas meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak.
