Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, AKBP Moh. Yosa Hadi menyampaikan, sepanjang tahun 2022 pihaknya menangani 161 perkara dan menetapkan 197 tersangka.
Dari 161 perkara, Kasus Penganiyayaan serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendominasi dengan 37 kasus, terdiri dari tindak kekerasan 12 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 perkara dan seksual 22 kasus.
"Untuk kasus seksual rata-rata pelakunya akibat kebiasaan nonton film porno," ujar kapolres. (A)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
