Kampus Poltekpin ini tengah dalam proses pembangunan, dengan gedung Rektorat B yang masih dalam tahap konstruksi.

Restrukturisasi kedua politeknik ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen dan operasional pendidikan di lingkungan Kemenkum HAM.

Upaya restrukturisasi ini dilakukan dengan memperhatikan dan mengedepankan optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pendidikan.

Sehingga hasilnya akan mampu menciptakan birokrasi yang agile (lincah, red) dan adaptif, terutama di bidang pendidikan demi menciptakan sumber daya manusia yang berkompeten.

Baca Juga: Sumber Energi Smelter di Sulawesi Berubah dari Batu Bara Beralih ke Gas