Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 kembali menetapkan 2 orang tersangka yaitu RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM,” pungkas Dody. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
