Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Telungkup di Parit
"Semoga dua pelaku yang lain itu bisa segera ditangkap, sehingga para pelaku bisa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap pemilik apotek kepada Telisik.id.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP. (B)
Reporter: Muhammad Ilwanto
Editor: Haerani Hambali
