Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Telungkup di Parit

"Semoga dua pelaku yang lain itu bisa segera ditangkap, sehingga para pelaku bisa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap pemilik apotek kepada Telisik.id.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP. (B)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani Hambali