Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar mengatakan, pemusnahan aset Kota Kendari, secara hukum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika aset yang dimusnahkan, mengalami rusak berat dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Baca Juga: Korupsi DD Rp 68 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kades Ghonsume
"Barang-barang yang dimusnahkan sebenarnya masih bisa diperbaiki, tetapi kalau kita perbaiki lagi ongkosnya lebih besar dan jangka waktu pemakaian tidak lama. Karena itu pasti akan rusak lagi sehingga kita musnahkan,” bebernya.
Dalam pemusnahan ini terdiri dari barang atau aset dari sekretariat, BPKAD, dan BPPRD disaksikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin
