KENDARI, TELISIK.ID - Man Arfa berpeluang menjabat sebagai Pj bupati menggantikan Bupati Bombana Tafdil yang masa jabatannya akan berakhir 22 Agustus mendatang.

Begitu juga Taufiq S berpeluang mengisi posisi Pj menggantikan Bupati Kolaka Utara yang masa jabatannya berakhir bersamaan dengan Bupati Bombana.

Peluang tersebut dikarenakan keduanya sedang menjabat sebagai sekda. Sebagaimana Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jabatan pimpinan tinggi dalam ketentuan tersebut terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Salah satu yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi pratama adalah sekretaris daerah kabupaten/kota. Atas dasar inilah sehingga sekda dapat diusulkan untuk mengisi jabatan Pj bupati/wali kota.