Kendati melalui usulan gubernur, kemendagri bisa menunjuk Pj bupati di luar usulan gubernur seperti yang terjadi pada penunjukan Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah menegaskan bahwa penunjukan Pj tidak semata-mata dari usulan gubernur.
"Jadi saya kira itu mekanisme, khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada mendagri untuk bupati dan wali kota," kata Tito dalam keterangannya menanggapi penunjukan Pj bupati di Sultra yang tak sesuai usulan Gubernur Ali Mazi, pada Mei 2022 lalu. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Haerani Hambali
