Selain itu, juga saat proses persidangan berjalan ada beberapa nama yang sudah beberapa kali disebutkan. Salah satunya nama Aceng Surahman dan Basman yang sempat beberapa kali disebutkan oleh Kuasa Direktur PT KKP Doni Apstral dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 Januari 2024 malam. Juga karena KSO Basman diduga melakukan aktivitas ilegal di WIUP PT. Antam.

Dony Apstral mengatakan, dirinya bertugas sebagai pihak yang menerbitkan dokumen penjualan PT KKP. Ia kerap kali diminta terdakwa Direktur PT KKP Andi Ardiansyah membuat dokumen penjualan bijih nikel milik Aceng Surahman dan Basman.

"Sempat (Basman) menghubungi saya lewat telepon untuk meminjam dokumen (penjualan). Saya tanyakan, anda dari mana, Basman, katanya dari KSO Antam," kata Dony saat dicecar JPU Kejati Sultra.

Setelah itu, dirinya tak langsung mengiyakan, sebab Dony menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Andi Ardiansyah. Setelah itu, Dony mengaku tak lagi berkomunikasi dengan Basman.

Sementara itu, untuk permintaan dokumen terbang oleh Aceng Surahman, kata Dony, dirinya mengetahui lewat grup WhatsApp setelah dikirim Andi Ardiansyah.