Ia juga menuturkan, dalam proses persidangan memang saksi dari pihak Antam menerangkan telah mengadukan KSO Basman ke APH.
“Berdasarkan keterangan yang kita dengar bersama tadi di dalam, bahwa sudah diadukan ke aparat penegak hukum. Artinya kalau dari majelis sampaikan bahwa di persidangan harus diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada di persidangan, baru kemudian dibuka kemungkinan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang disebutkan di dalam persidangan,” kata dia.
Sementara itu, sebelumnya berdasarkan surat aduan PT Antam pada 17 November 2022 KSO Basman diduga masih melakukan pencurian ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Antam Tbk yakni area Mandiodo, Lasolo, Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dugaan tersebut diketahui oleh pihak PT. Antam Tbk saat dilakukannya Patroli Tim Keamanan Antam yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2022, 24 Juni 2022, 4 Juli 2022, 19 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 21 September 2022, dan 28 September 2022.
Berdasarkan hasil patroli tersebut, Tim Keamanan Antam mendapati KSO Basman masih melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan ore dari pit menuju ke stock yard di area WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu (eks KMS 27).
