KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan oleh dua nelayan di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dua nelayan terduga pelaku yang ditangkap berinisial SA (43) dan NA (42), keduanya warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8/2024) pagi sekitar pukul 05:45 Wita.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, mengatakan penangkapan dua nelayan itu dilakukan dalam operasi senyap. Polisi menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai di kediaman dan perahu milik kedua nelayan.
“Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, para pelaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya,” kata Faisal, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Insiden Bom Ikan Laonti, Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara Beri Santunan Keluarga Nelayan
