Baca Juga: Marak Bom Ikan di Pantai Walengkabola, Bupati Muna Koordinasi ke Polda Sulawesi Tenggara

Polisi mengklaim para terduga pelaku merakit bom dan akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.

“(Barang bukti) Di antaranya 5 botol bom ikan siap ledak yang siap digunakan, 4 botol Aqua besar berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pack korek api,” beber Faisal.

Kedua nelayan tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani