MEDAN, TELISIK.ID - Dua oknum bidan resmi tersangka dalam kasus perdagangan bayi, menyusul A Sia (42) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Oknum bidan itu berinisial RS (43) dan SP (42). Keduanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Sindikat penjualan bayi ini terungkap setelah tersangka A Sia ditangkap di Komplek Asia Mega Mas Medan bersama barang bukti bayi yang akan dijual dengan harga Rp 28 juta.
Namun aksi penjualan bayi itu gagal ketika polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap pelaku dan membongkar rencana jahatnya.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/2021).
