Menurut Syamsul, pihak Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah meminta keterangannya sebagai orang yang membuat dumas itu.
"26 Juni 2023 lalu, saya sudah diperiksa oleh Bidang Propam terkait dengan yang saya laporkan. Saya tegaskan, kedua penyidik pembantu itu diduga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang saya alami," ungkapnya.
Kemudian, Syamsul mengaku, laporan pengaduan tindak pidana itu telah dihentikan oleh penyidik pembantu itu dengan alasan bukan tindak pidana.
"Anehnya, surat pemberhentian penyelidikan dan penyidikan itu bukannya dikirim atau diserahkan ke saya. Tapi diserahkan mereka kepada saksi atau perwakilan dari pihak Bandara Kualanamu Internasional Airport. Saksi memberikan informasi itu kepada saya bahwa laporan saya sudah dihentikan penyidik pembantu itu," tambahnya.
Selain itu, penyidik pembantu itu juga mengirim surat penghentian itu ke kejaksaan negeri daerah setempat. Tanpa memberikan kepada pelapor.
