"Saya pelapor tentunya merasa janggal. Sehingga saya laporkan keduanya. Sudah jelas laporan saya ini merupakan tindak pidana, tapi kok dihentikan penyidik pembantu itu. Saya berharap agar laporan saya ini dibuka kembali dan oknum penyidik pembantu itu ditindak tegas," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, tim masih melakukan penyelidikan atas dumas yang dibuat itu.

"Untuk perkara ini masih tahap penyelidikan, tim Propam nantinya akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap kedua terdumas itu selalu penyidik pembantu di Satreskrim Polrestabes Medan itu," terangnya.

Sebagimana diketahui, Syamsul Chaniago, warga Kota Medan mengaku kecewa dengan penyidik karena laporannya sudah tiga tahun tidak tuntas.

Adapun laporannya yaitu dugaan penipuan dan penggelapan. Bukan itu saja, laporan warga Kota Medan ini juga telah dihentikan tanpa adanya pemberitahuan.