Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya sejak 16 Mei 2020 ke Polrestabes Medan, dengan terlapor atas nama RO.

Baca Juga: Uang Pemerintah Habis Puluhan Miliar Bangun Polres Tapanuli Selatan, Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik

Kasus itu terungkap ketika pelapor mengerjakan proyek pengadaan Air Conditioning (AC) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang melalui CV M.

Saat itu Syamsul diarahkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) agar masuk melalui PT SAP. Meski demikian, seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh PT SAP. Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah selesai, namun tak kunjung diserahterimakan dari PT SAP ke pihak Bandara Kualanamu. Lantas pihak bandara juga merasa curiga dan mengaudit pekerjaan yang sebenarnya sudah rampung.

Di situlah didapati AC tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya. Akibatnya, Syamsul pun tidak menerima bayaran dari proyek yang dia kerjakan dari Bandara Kualanamu itu, dan dia sudah membayar ke RO yang mengaku sebagai distributor AC senilai Rp 580 juta. (B)