Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Mereka juga akan dijerat dnegan Pasal 92 KUHP Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5000.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Untuk barang bukti yang diamankan adalah benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar
