Baca juga: Endang-Wahyu Pendaftar Pertama di KPU Konsel

Pihak KPU Konsel hanya mengizinkan Paslon, ketua dan sekretaris partai pengusung, LO Paslon serta peserta yang memiliki Id Card yang telah disiapkan oleh KPU untuk masuk di lingkungan kantor.

Selain itu, sebelum memasuki lingkungan pendaftaran, peserta wajib cek suhu tubuh, cuci tangan dan wajib menggunakan masker serta pihak KPU Konsel telah menyediakan bilik sterilisasi.

Ketua KPU Konsel, Aliuddin mengatakan, pada proses pendaftaran tersebut, tim verifikator melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar.

"Kami berharap, proses verifikasi dokumen baik itu syarat calon maupun syarat pencalonan dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berjalan dengan lancar," kata Aliuddin.