Pelaku merupakan warga Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyebab insiden penikaman yang terjadi pada Jumat (1/10/2021) sekira pukul 13:30 WIB adalah dendam.

"Motif dari penusukan tersebut adalah dendam, dia tidak terima bahwa tanah yang akan digali oleh korban untuk dijadikan perumahan diklaim merupakan tanah milik Kelompok Tani. Pelaku menusuk korbannya dengan pisau," tuturnya.

"Jadi motifnya, pelaku mengaku bahwa lahan yang akan dibangun itu lahan mereka. Makanya dia melakukan aksi itu sehingga membuat korban mengalami luka serius," sambungnya.

Setelah menikam tubuh korban, pisau yang digunakannya itu langsung dibuangnya dan dia memilih melarikan diri.

"Barang bukti berupa pisaunya itu masih kami cari, pelaku kami persangkaan melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," terangnya.