SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat dalam kurun waktu dua minggu menggelar operasi Yustisi penegakan protokol COVID-19 di Jatim, telah  berhasil mengumpulkan denda pelanggaran mencapai Rp 800 juta lebih.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, operasi digelar mulai tanggal 14-28 September 2020 dengan jumlah kegiatan operasi sebanyak 35 ribu kegiatan yang tersebar di seluruh Jatim.

“Dari kegiatan tersebut ada 19 ribu lebih masyarakat di Jatim yang melakukan pelanggaran hukum dan mendapatkan sanksi denda administrasi,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2020).

Mantan Kabidhumas Polda Jabar ini mengatakan, dalam pelanggaran yang dilakukan masyarakat, paling banyak dilakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker.

Baca juga: Oknum Mengaku PNS Kabupaten Bone Kedapatan Curanmor di Makassar