“Selain itu ada juga pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menjaga jarak di tempat umum,” lanjut Trunoyudo.
Selain denda katanya, Polda Jatim juga mengeluarkan teguran untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
“Ada 426.332 orang yang mendapat teguran. Rinciannya, ada 328.161 yang mendapat teguran lisan dan 98.171 mendapat teguran tertulis," urainya.
Selain itu, dalam operasi Yustisi tersebut, lanjut Trunoyudo, ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Sedangkan yang disita KTP ada 8.441 orang dan sanksi kurungan ada satu orang.
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
