“Alasan mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan senang-senang,” terang Arief.
Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
Kedua pelaku saat beraksi terpantau oleh CCTV yang dipasang di sekitaran jalan tempat kedua beraksi
Sumarlin ✓
“Alasan mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan senang-senang,” terang Arief.
Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin