Baca Juga: Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk, 73 Motor Diamankan dari 74 TKP
Berdasarkan hasil interogasi, RA diketahui telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Sementara JA mengaku terlibat dalam 30 TKP di wilayah hukum Kota Kendari.
Modus yang digunakan keduanya yakni mengincar kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda.
Sementara itu, hasil pantauan telisik.id di lapangan, kedua pelaku sempat diamankan di Mapolsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan awal. Selang beberapa saat, keduanya kemudian diserahkan ke Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut. (C)
Penulis: Gusti Kahar
