Selain itu, dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju.

"Pelaku MS alias Nabu sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya dengan kerugian 5 unit TV LED," tandasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali