"Adapun barang bukti yang telah diamankan sebuah 1 badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban," katanya saat melakukan konfrensi pers, Rabu (14/4/2021).

Saat kejadian, Ibtu Ridwan mengungkapkan, korban langsung dilarikan di Rumah Sakit Santa Anna, untuk mendapatkan perawatan, dan saat ini korban sudah pulih.

"Akibat perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat undang-undang berlapis dan undang-undang darurat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1, dengan hukuman 10 tahun penjara, tutupnya. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Fitrah Nugraha