MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami kasus penipuan modus pinjaman online (pinjol) terhadap pelaku berinisial AR dan SY.

Rupanya, keduanya adalah resedivis dan pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan atas kasus narkotika.

Selain itu, keduanya belajar melakukan penipuan bermodus Pinjol selama menjadi warga binaan.

"Iya, mereka berdua adalah resedivis kasus narkotika. Mereka belajar melakukan penipuan bermodus Pinjol selama berada didalam penjara, belajarnya juga secara otodidak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon C Nababan kepada awak media, Sabtu (6/11/2021).

Menurut polisi, kedua pelaku hanya tamatan SMP dan SMA. Akan tetapi, mereka bisa merayu warga dan bisa menggunakan media sosial untuk melakukan penipuan.