MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menangkap pelaku pembunuhan dalam tempo 10 hari.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung mengungkapkan itu kepada sejumlah awak media, Selasa (25/10/2022).
"Iya, pelaku sudah ditangkap. Pelaku pembunuhan itu adalah SS (17) dan AA (22). Keduanya adalah warga Dolok Parmonangan Nagori dan Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Mereka ditangkap Kamis kemarin," kata Ronald Sipayung.
Pengakuan Ronald, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban bernomor: LP/B/34/X/2022/SPKT/Polsek Dolok Panribuan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh Fanny R.A. Situmorang, keluarga korban, serta adanya keterangan sejumlah saksi.
"Insiden pembunuhan itu terjadi Jumat, 14 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 WIB. Motifnya, karena pelaku sakit hati dengan ucapan kasar dari korban, Rudolf Frans Theofinus Situmorang. Kedua pelaku yang masih memiliki hubungan pertemanan dengan korban, langsung menganiaya korban sampai meninggal dunia," ungkapnya.
