Sampai saat ini, penyidik masih mendalami motif lain dari peristiwa itu. Kedua pelaku ditahan. Namun dikenakan pasal yang berbeda dikarenakan adanya pelaku yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Pemuda di Kendari Jadi Korban Pembusuran, Menancap di Pinggang

"Terhadap pelaku anak (SS) dipersangkakan melanggar pasal 340 subsider 338, pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP junto UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan terhadap tersangka (AA) melanggar pasal 340 subsider 338, pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tambahnya.

Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini mengimbau kepada warganya untuk dapat mengendalikan diri dan mengontrol diri sekuat batas kesadaran untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Sama kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar terhindar dari perbuatan kriminal, sebab di Simalungun dalam kurun waktu beberapa bulan ini sudah tiga kasus pembunuhan dan sudah diungkap. Semuanya berawal dari minuman beralkohol dari warung tuak," terangnya.