"Pelaku SS diamankan 17 Oktober 2022, subuh dari tempat pelariannya di Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Dia mengaku melakukan aksi itu dengan AA," tuturnya.

Baca Juga: Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan mencari AA. Rupanya pelaku juga sudah melarikan diri ke Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau. Sehingga harus diburu kesana.

"Kami atur strategi dan akhirnya bisa menangkap AA. Diamankan di lahan perkebunan sawit di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau. Atau di tempat persembunyiannya," ungkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio warna hitam milik korban, sepasang sepatu warna biru list putih, potongan kayu bulat ukuran panjang sekitar satu meter yang digunakan pelaku sebagai alat untuk menganiaya korban.