Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca Juga : Pria di Bombana Tega Cabuli Anak Tirinya
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin
