Ia mengungkap kronologi awal kejadian pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, pelaku Riswan bersama Ardianto menjemput korban di dekat rumahnya.

"Kemudian Riswan bersama rekannya Ardianto membawa korban menuju rumah kebun di Desa Tinete Kecamatan Aere Kolaka Timur dan melakukan persetubuhan di rumah kebun tersebut," pungkasnya.

Sementara itu Kanit 1 Sat Reskrim Polres Kolaka Timur Ipda Ramadhan mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Baca Juga: Dua ABG di Kolaka Utara Diduga Korban Rudapaksa, Ayah Kandung Terduga Pelaku

"Kami mengamankan pelaku di rumahnya," ungkapnya.