Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan introgasi kepada kedua pelaku tersebut dan kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan kepada NWM di rumah kebun.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali